PERUMDA Air Minum Tirta Buana Kabupaten Bojonegoro
INFO
Ketentuan Peningkatan Pelayanan
KETENTUAN PELAYANAN

PENINGKATAN PELAYANAN

PDAM Kabupaten Bojonegoro sebagai penyedia air minum untuk kepentingan masyarakat setiap tahun selalu berusaha meningkatkan pelayanan, upaya meningkatkan pelayanan antara lain :

A.   Dapat melakukan pembayaran melalui PPOB (Payment Poin Online Bank).

Dengan telah bekerja sama dengan PPOB seperti Kantor Pos, PT. Bima Sakti (Fastpay, Indomart), Bank BRI sebagai pelayanan pembayaran rekening air, untuk memudahkan pelanggan dalam melakukan pembayaran dan pelanggan tidak perlu jauh – jauh ke kantor PDAM.

B.   Mempercepat proses sambungan baru (kurang dari 6 hari)

Pemasangan sambungan baru bisa diselesaikan kurang dari 6 (enam) hari untuk sambungan standart. Prosedur pemasangan sambungan baru sangat sederhana.

C.   Menjaga kualitas air sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 907/MenKes/S.K./ VII/2002

Untuk mengetahui kualitas air yang di produksi, baik di pusat maupun yang di cabang, secara berkala selalu dilakukan pemeriksaan di laboratorium Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL).

D.   Pendistribusian air selama 24 jam di semua unit

Pendistribusian air baik di pusat maupun di cabang berlangsung 24 jam/hari. Hal ini dilakukan mengingat jumlah pelanggan semakin bertambah setiap tahunnya sejalan dengan bertambahnya jam operasi dan kapasitas pompa.

E.    Melayani pengaduang 24 jam melalui pelayanan prima

Untuk penunjang pelayanan prima kepada pelanggan, PDAM Kabupaten Bojonegoro melayani pengaduan selama 24 jam, baik melalui telepon atau langsung datang di kantor PDAM Kabupaten Bojonegoro. Pelayanan prima yang dilaksanakan untuk melayani kerusakan sambungan rumah, bisa dilayani sampai dengan pukul 17.00 WIB (jam 5 sore).

PERSYARATAN PEMASANGAN BARU PDAM KABUPATEN BOJONEGORO

  1. Lokasi sudah ada jaringan pipa PDAM
  2. Menyerahkan fotokopi KTP yang berlaku
  3. Mengisi formulir pendaftaran dengan benar
  4. Membayar biaya pendaftaran Rp. 10.000,00-
  5. Materai Rp. 6.000,00-
  6. Membayar biaya pemasangan baru Rp. 1.180.000,00- (Standar pipa 6 Meter)

LARANGAN PELANGGAN

  1. Merubah dan atau merusak Instalasi Air PDAM yang sudah terpasang
  2. Menyambung / Menyalurkan Pipa Air ke persil tetangga
  3. Menggunakan pompa untuk menyedot langsung dari Instalasi PDAM
  4. Menyulitkan petugas PDAM dalam melaksanakan pembacaan/penggantian meter.

KEWAJIBAN PELANGGAN

  1. Membayar Rekening Air pada waktunya (tgl 5 s/d 25)
  2. Membayar Rekening dilaksanakan di masing-masing Cabang Pelayanan atau di Payment Point Online Bank (PPOB).
  3. Mengamankan Meter Air
  4. Meneliti angka pembacaan meter
  5. Memudahkan petugas Pembaca Meter/Kontrol Meter
  6. Ganti nama pelanggan sesuai pemilik dengan syarat dan ketentuan yang berlaku
  7. Melapor apabila ada kebocoran air pada pipa.

KETENTUAN LAIN-LAIN

  1. Meter yang rusak akibat kerusakan teknik atau karena alam dan/atau tidak bisa dibaca, maka Penetapan Kubikasi Pemakaian Air diperhitungkan dari rata-rata selama 3 ( tiga ) bulan kebelakang, dan penggantian Meter Airnya menjadi tanggung jawab PDAM
  2. Kebocoran setelah meter menjadi tanggung jawab Pelanggan
  3. Mengajukan keberatan-keberatan mengenai Pemakaian Air tidak berarti bahwa kewajiban membayar Rekening Air dapat ditangguhkan.