PERUMDA Air Minum Tirta Buana Kabupaten Bojonegoro
PUBLIKASI
Edukasi Air Aman
EDUKASI
SANKSI-SANKSI BAGI PELANGGAN
Post : 22/08/2023  hublang

SANKSI-SANKSI PELANGGAN

  1. Denda dari larangan sebagaimana dimaksud pada Romawi II adalah sebesar perhitungan kerugian PDAM terhadap persil tersebut dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Denda keterlambatan membayar Rekening Air dan Non Air adalah Rp. 10.000,-
  3. Bagi pelanggan yang menunggak 2 (dua) bulan, maka saluran Air Minum akan diadakan Penutupan tanpa Pemberitahuan terlebih dahulu dan bila diadakan Pembukaan kembali dikenakan biaya Rp. 10.000,-
  4. Dalam waktu 1 (satu) bulan setelah diadakan Penutupan, belum ada pelunasan terhadap tunggakan rekening, maka sambungan akan DIBONGKAR/DICABUT
  5. Bagi pelanggan yang dicabut saluran Instalasi Air Minum dan ingin berlangganan kembali, maka dianggap sebagai Pelanggan baru dengan mengajukan Permohonan kembali dengan syarat melunasi Tunggakan rekening sebelumnya
  6. Meter Air yang hilang menjadi tanggung jawab Pelanggan.

KETENTUAN LAIN-LAIN

  1. Meter yang rusak akibat kerusakan teknik atau karena alam dan/atau tidak bisa dibaca, maka Penetapan Kubikasi Pemakaian Air diperhitungkan dari rata-rata selama 3 ( tiga ) bulan kebelakang, dan penggantian Meter Airnya menjadi tanggung jawab PDAM
  2. Kebocoran setelah meter menjadi tanggung jawab Pelanggan
  3. Mengajukan keberatan-keberatan mengenai Pemakaian Air tidak berarti bahwa kewajiban membayar Rekening Air dapat ditangguhkan.
EDUKASI LAINNYA