SANKSI-SANKSI BAGI PELANGGAN
Post : 22/08/2023
hublang
SANKSI-SANKSI PELANGGAN
- Denda dari larangan sebagaimana dimaksud pada Romawi II adalah sebesar perhitungan kerugian PDAM terhadap persil tersebut dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
- Denda keterlambatan membayar Rekening Air dan Non Air adalah Rp. 10.000,-
- Bagi pelanggan yang menunggak 2 (dua) bulan, maka saluran Air Minum akan diadakan Penutupan tanpa Pemberitahuan terlebih dahulu dan bila diadakan Pembukaan kembali dikenakan biaya Rp. 10.000,-
- Dalam waktu 1 (satu) bulan setelah diadakan Penutupan, belum ada pelunasan terhadap tunggakan rekening, maka sambungan akan DIBONGKAR/DICABUT
- Bagi pelanggan yang dicabut saluran Instalasi Air Minum dan ingin berlangganan kembali, maka dianggap sebagai Pelanggan baru dengan mengajukan Permohonan kembali dengan syarat melunasi Tunggakan rekening sebelumnya
- Meter Air yang hilang menjadi tanggung jawab Pelanggan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
- Meter yang rusak akibat kerusakan teknik atau karena alam dan/atau tidak bisa dibaca, maka Penetapan Kubikasi Pemakaian Air diperhitungkan dari rata-rata selama 3 ( tiga ) bulan kebelakang, dan penggantian Meter Airnya menjadi tanggung jawab PDAM
- Kebocoran setelah meter menjadi tanggung jawab Pelanggan
- Mengajukan keberatan-keberatan mengenai Pemakaian Air tidak berarti bahwa kewajiban membayar Rekening Air dapat ditangguhkan.
EDUKASI LAINNYA