KEWAJIBAN DAN LARANGAN PELANGGAN
Post : 22/08/2023
hublang
LARANGAN PELANGGAN
- Merubah dan atau merusak Instalasi Air PDAM yang sudah terpasang
- Menyambung / Menyalurkan Pipa Air ke persil tetangga
- Menggunakan pompa untuk menyedot langsung dari Instalasi PDAM
- Menyulitkan petugas PDAM dalam melaksanakan pembacaan/penggantian meter.
KEWAJIBAN PELANGGAN
- Membayar Rekening Air pada waktunya (tgl 5 s/d 25)
- Membayar Rekening dilaksanakan di masing-masing Cabang Pelayanan atau di Payment Point Online Bank (PPOB).
- Mengamankan Meter Air
- Meneliti angka pembacaan meter
- Memudahkan petugas Pembaca Meter/Kontrol Meter
- Ganti nama pelanggan sesuai pemilik dengan syarat dan ketentuan yang berlaku
- Melapor apabila ada kebocoran air pada pipa.
KETENTUAN LAIN-LAIN
- Meter yang rusak akibat kerusakan teknik atau karena alam dan/atau tidak bisa dibaca, maka Penetapan Kubikasi Pemakaian Air diperhitungkan dari rata-rata selama 3 ( tiga ) bulan kebelakang, dan penggantian Meter Airnya menjadi tanggung jawab PDAM
- Kebocoran setelah meter menjadi tanggung jawab Pelanggan
- Mengajukan keberatan-keberatan mengenai Pemakaian Air tidak berarti bahwa kewajiban membayar Rekening Air dapat ditangguhkan.
EDUKASI LAINNYA