PERUMDA Air Minum Tirta Buana Kabupaten Bojonegoro
PUBLIKASI
Edukasi Air Aman
EDUKASI
KEWAJIBAN DAN LARANGAN PELANGGAN
Post : 22/08/2023  hublang

LARANGAN PELANGGAN

  1. Merubah dan atau merusak Instalasi Air PDAM yang sudah terpasang
  2. Menyambung / Menyalurkan Pipa Air ke persil tetangga
  3. Menggunakan pompa untuk menyedot langsung dari Instalasi PDAM
  4. Menyulitkan petugas PDAM dalam melaksanakan pembacaan/penggantian meter.

KEWAJIBAN PELANGGAN

  1. Membayar Rekening Air pada waktunya (tgl 5 s/d 25)
  2. Membayar Rekening dilaksanakan di masing-masing Cabang Pelayanan atau di Payment Point Online Bank (PPOB).
  3. Mengamankan Meter Air
  4. Meneliti angka pembacaan meter
  5. Memudahkan petugas Pembaca Meter/Kontrol Meter
  6. Ganti nama pelanggan sesuai pemilik dengan syarat dan ketentuan yang berlaku
  7. Melapor apabila ada kebocoran air pada pipa.

KETENTUAN LAIN-LAIN

  1. Meter yang rusak akibat kerusakan teknik atau karena alam dan/atau tidak bisa dibaca, maka Penetapan Kubikasi Pemakaian Air diperhitungkan dari rata-rata selama 3 ( tiga ) bulan kebelakang, dan penggantian Meter Airnya menjadi tanggung jawab PDAM
  2. Kebocoran setelah meter menjadi tanggung jawab Pelanggan
  3. Mengajukan keberatan-keberatan mengenai Pemakaian Air tidak berarti bahwa kewajiban membayar Rekening Air dapat ditangguhkan.
EDUKASI LAINNYA